- Menjalankan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan) sistem penjaminan mutu, meliputi :
- Penetapan standar dikti;
- Pelaksanaan standar dikti;
- Evaluasi pelaksanaan standar dikti;
- Pengendalian pelaksanaan standar dikti;
- Peningkatan standar dikti.
2. Melaksanakan standar nasional pendidikan tinggi, meliputi :
a. STANDAR PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN (8 STANDAR)
-
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi Pembelajaran
- Standar Proses Pembelajaran
- Standar Penilaian Pembelajaran
- Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana Dan Prasarana
- Standar Pengelolaan Pembelajaran
- Standar Pembiayaan Pembelajaran
b. STANDAR PENELITIAN (8 STANDAR)
-
- Standar Hasil Penelitian
- Standar Isi Penelitian
- Standar Proses Penelitian
- Standar Penilaian Penelitian
- Standar Peneliti
- Standar Sarana Dan Prasarana Penelitian
- Pengelolaan Penelitian
- Pendanaan Dan Pembiayaan Penelitian
c. STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (8 STANDAR)
-
- Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Sarana Dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat
d. STANDAR TAMBAHAN
-
- STANDAR VISI MISI TUJUAN DAN SASARAN
- STANDAR KEMAHASISWAAN
- STANDAR KERJASAMA
- STANDAR TATA PAMONG