PEMBIAYAAN PEMBELAJARAN
NO | PERTNYATAAN STANDAR | NOF | FORMULIR | Status Ketercapaian Standar |
1 | Direktur AKPAR NHI Bandung bersama Wadir II menetapkan biaya investasi dan biaya operasional dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. | 1.8-01-001 |
|
|
2 | 2 Direktur AKPAR NHI Bandung bersama Wadir II menetapkan biaya investasi pendidikan tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen, dan tenaga kependidikan pada pendidikan tinggi melalui Perencanaan Alokasi anggaran terdiri dari: 1) Perencanaan anggaran dan logistik, 2) Perencanaan keuangan, serta perencanaan dan pengelolaan sarana dan prasarana |
1.8-02-001 |
|
|
3 | Direktur AKPAR NHI Bandung dan Wadir II menetapkan biaya operasional AKPAR NHI Bandung yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan | 1.8-03-001 |
|
|
4 | Direktur AKPAR NHI Bandung, Wadir II dan Yayasan Kopensi STPB menetapkan biaya operasional AKPAR NHI Bandung yang diperlukan untuk biaya bahan operasional pembelajaran da biaya operasional tidak langsung. | 1.8-04-001 |
|
|
5 | Direktur AKPAR NHI Bandung dan Wadir II menetapkan Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi bagi Perguruan Tinggi yang ditetapkan secara periodik untuk menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Perguruan Tinggi tahunan dan menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa. | 1.8-05-001 |
|
|
6 | Direktur AKPAR NHI Bandung bersama-sama dengan Wadir II mempunyai sistem pencatatan biaya dan melaksanakan pencatatan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai pada satuan program studi | 1.8-06-001 |
|
|
7 | Direktur AKPAR NHI Bandung bersama-sama dengan Wadir II melakukan analisis biaya operasional pendidikan tinggi sebagai bagian dari penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan AKPAR NHI Bandung | 1.8-07-001 |
|
|
8 | Direktur AKPAR NHI Bandung bersama-sama dengan Wadir II melakukan evaluasi tingkat ketercapaian standar satuan biaya pendidikan tinggi pada setiap akhir tahun anggaran | 1.8-08-001 |
|
|
9 | Yayasan Kopensi STPB wajib mengupayakan pendanaan pendidikan tinggi dari berbagai sumber di luar biaya pendidikan yang diperoleh dari mahasiswa | 1.8-09-001 |
|
|
10 | Direktur AKPAR NHI Bandung bersama dengan Wadir II menyusun kebijakan, mekanisme, dan prosedur dalam menggalang sumber dana lain secara akuntabel dan transparan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan | 1.8-10-001 |
|
|