FORM STD 1.8

PEMBIAYAAN PEMBELAJARAN

NO PERTNYATAAN STANDAR NOF FORMULIR Status Ketercapaian Standar
1 Direktur AKPAR NHI Bandung bersama Wadir II menetapkan biaya investasi dan biaya operasional dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. 1.8-01-001
  1. Panduan Standar Biaya Umum
  2. Rencana Anggaran dan Kegiatan
  3. Renstra
2 2 Direktur AKPAR NHI Bandung bersama Wadir II  menetapkan biaya investasi pendidikan tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen, dan tenaga kependidikan pada pendidikan tinggi melalui Perencanaan Alokasi anggaran terdiri dari:                                                                                                        1)  Perencanaan anggaran dan logistik,
2) Perencanaan keuangan, serta perencanaan dan pengelolaan sarana dan prasarana
1.8-02-001
  1. Monev komponen dan besaran biaya pendidikan pengadaan sarpas
3 Direktur AKPAR NHI Bandung dan Wadir II  menetapkan biaya operasional AKPAR NHI Bandung yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan 1.8-03-001
  1. Monev Komponen biaya dosen dan biaya tenaga kependidikan
4 Direktur AKPAR NHI Bandung, Wadir II dan Yayasan Kopensi STPB menetapkan biaya operasional AKPAR NHI Bandung yang diperlukan untuk biaya bahan operasional pembelajaran da biaya operasional tidak langsung. 1.8-04-001
  1. Formulir Biaya Operasional/ BOP
5 Direktur AKPAR NHI Bandung dan Wadir II  menetapkan Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi bagi Perguruan Tinggi yang ditetapkan secara periodik untuk menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Perguruan Tinggi tahunan dan menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa. 1.8-05-001
  1. Monev satuan biaya operasional PT
6 Direktur AKPAR NHI Bandung bersama-sama dengan Wadir II mempunyai sistem pencatatan biaya dan melaksanakan pencatatan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai pada satuan program studi 1.8-06-001
  1. Monev sistem pencatatan keuangan
7 Direktur AKPAR NHI Bandung bersama-sama dengan Wadir II melakukan analisis biaya operasional pendidikan tinggi sebagai bagian dari penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan AKPAR NHI Bandung 1.8-07-001
  1. Monev sistem pencatatan keuangan
8 Direktur AKPAR NHI Bandung bersama-sama dengan Wadir II melakukan evaluasi tingkat ketercapaian standar satuan biaya pendidikan tinggi pada setiap akhir tahun anggaran 1.8-08-001
  1. Monev Ketercapaian standar satuan biaya pendidikan tinggi
9 Yayasan Kopensi STPB wajib mengupayakan pendanaan pendidikan tinggi dari berbagai sumber di luar biaya pendidikan yang diperoleh dari mahasiswa 1.8-09-001
  1. Monev Pendanaan biaya pendidikan
10 Direktur AKPAR NHI Bandung bersama dengan Wadir II menyusun kebijakan, mekanisme, dan prosedur dalam menggalang sumber dana lain secara akuntabel dan transparan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan 1.8-10-001
  1. Monev Penggunaan dana