A Word

Mutu Pendidikan

Membangun Sistem Penjaminan Mutu Internal tanpa disertai Membangun Budaya Mutu adalah Pekerjaan sia-sia

Permasalahan mutu adalah suatu hal yang tidak dapat ditawar dan proses penjaminannya dilakukan secara berkelanjutan untuk mencapai tujuan lembaga

– Lembaga Penjaminan Mutu

Visi, Misi, Tujuan, Langkah

SPM AKPAR NHI BANDUNG

 “Menjadi Lembaga Internal Pusat Informasi Mutu  Bagi  Manajemen Dalam Mencapai Visi AKPAR NHI Bandung”.

  1. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas sistem penjaminan mutu di lingkungan AKPAR NHI Bandung yang memenuhi standar nasional.
  2. Meningkatkan kompetensi SPM secara terus menerus dalam menangani penjaminan mutu pendidikan secara profesional, partisipatif dan sustainabel .
  3. Meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab sumberdaya manusia di lingkungan AKPAR NHI Bandung akan pentingnya budaya mutu pendidikan.
  4. Meningkatkan terpenuhinya kepuasan pengguna (users/customer) dan pemangku kepentingan (stakeholders) AKPAR NHI Bandung
  1. Menjalankan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan) sistem penjaminan mutu, meliputi :
  • Penetapan standar dikti;
  • Pelaksanaan standar dikti;
  • Evaluasi pelaksanaan standar dikti;
  • Pengendalian pelaksanaan standar dikti;
  • Peningkatan standar dikti.

2. Melaksanakan standar nasional pendidikan tinggi, meliputi :

a. STANDAR PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN (8 STANDAR)

    1. Standar Kompetensi Lulusan
    2. Standar Isi Pembelajaran
    3. Standar Proses Pembelajaran
    4. Standar Penilaian Pembelajaran
    5. Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan
    6. Standar Sarana Dan Prasarana
    7. Standar Pengelolaan Pembelajaran
  1. Standar Pembiayaan Pembelajaran

b. STANDAR PENELITIAN (8 STANDAR)

    1. Standar Hasil Penelitian
    2. Standar Isi Penelitian
    3. Standar Proses Penelitian
    4. Standar Penilaian Penelitian
    5. Standar Peneliti
    6. Standar Sarana Dan Prasarana Penelitian
    7. Pengelolaan Penelitian
    8. Pendanaan Dan Pembiayaan Penelitian

c. STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (8 STANDAR)

    1. Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat
    2. Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat
    3. Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat
    4. Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat
    5. Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat
    6. Standar Sarana Dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat
    7. Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat
    8. Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat

d. STANDAR TAMBAHAN

    1. STANDAR VISI MISI TUJUAN DAN SASARAN
    2. STANDAR KEMAHASISWAAN
    3. STANDAR KERJASAMA
    4. STANDAR TATA PAMONG
    1. Menyusun kegiatan Administrasi Penjaminan Mutu sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. Menyusun konsep kebijakan teknis dalam hal layanan di bidang penjaminan mutu;
    3. Melakukan audit mutu internal kepada tiap unit.
    4. Menyusun laporan pelaksanaan Audit Mutu Internal bersama dengan auditor sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kepada Direktur AKPAR NHI Bandung;
    5. Mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan
    6. Mempersiapkan, mengkoordinasikan, dan mengelola proses akreditasi Program Studi dan akreditasi institusi AKPAR NHI Bandung;
  1. Merancang, mengembangkan, melaksanakan, dan mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pengendalian mutu pendidikan pada semua standar mutu pendidikan secara profesional, partisipatif dan berkelanjutan secara internal untuk menuju akreditasi mutu secara eksternal.
  2. Mendorong, mengkoordinasi, dan menstimulasi semua unit untuk memenuhi standar mutu yang lebih tinggi.
  3. Memantau (memonitor) dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pengendalian mutu pendidikan pada semua standar mutu pendidikan secara profesional, partisipatif dan berkelanjutan.
  1. Kepala SPM          : Yayan Sugiarto.,SE.,MM
  2. Sekretaris             : R.Intan Media Ratna Puri S.Pd.,MM.Par