NO BUTIR | PERTNYATAAN STANDAR | NO | FORMULIR |
1.1-01 | Direktur AKPAR NHI Bandung Bersama WADIR 1 merumuskan dan menetapkan standar kompetensi lulusan yang merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi aspek sikap, pengetahuan, ketrampilan umum, dan ketrampilan khusus. | 1.1-01-001 1.1-01-002 |
Borang Penyusunan kompetensi lulusan Monev standar kompetensi lulusan |
1.1-02 | Direktur AKPAR NHI Bandung Bersama WADIR 1 menjamin standar kompetensi lulusan yang dinyatakan pada point 1 digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran. |
1.1-02-001 1.1-02-002 1.1-02-003 |
– PERNYATAAN KOMITMEN MENJALANJAN STANDAR KOMPETENSI – CHEKLIST PENETAPAN STANDARKOMPETENSI LULUSAN – EVALUASI DAN PEMUTAKHIRAN KURIKULUM |
1.1-03 | Direktur AKPAR NHI Bandung Bersama WADIR 1 menjamin bahwa standar kompetensi lulusan tersebut pada point 1 telah dirumuskan berdasarkan kriteria yang ada pada KKNI level 5, masukan dari kolega program studi sejenis, masukan dari asosiasi profesi, masukan dari dunia usaha dan dunia industri. | 1.1-03-001 1.1-03-002 |
– BUKTI KEGIATAN BRAINSTORMING – REKAPITULASI RANAH KOMEPETENSI SETIAP MATAKULIAH |
1.1-04 | Kompetensi lulusan yang dimaksud pada point 1 tersebut adalah Sikap, Pengetahuan, Keterampilan Umum, Keteramilan khusus | 1.1-04-001 | SPESIFIKASI PRODI DAN KRITERIA KOMPETENSI LULUSAN |
1.1-05 | Wakil Direktur I bersama Kaprodi menetapkan pengalaman kerja mahasiswa berupa pengalaman belajar di bidang perhotelan berbentuk praktik kerja lapangan pada jangka waktu tertentu | 1.1-05-001 | – FORMULIR PENETAPAN PENGALAMAN KERJA PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) DI BIDANG PERHOTELAN |
1.1-06 | Wakil Direktur I bersama Kaprodi menetapkan rata-rata IPK mahasiswa ≥ 3,25. |
1.1-06-001 1.1-06-002 |
– DATA KELULUSAN MAHASIWA, IPK DAN LAMA STUDI – REKAPITULASI IPK DAN MASA STUDI LULUSAN |
1.1-07 | Wakil Direktur I bersama Kaprodi menetapkan persentase lulusan yang memiliki sertifikasi kompetensi/profesi/industri dalam 3 tahun minimal 30%. | 1.1-07-001 11-07-002 |
– DATA LULUSAN YANG MEMILIKI SERTIFIKASI TIGA TAHUN TERAKHIR – REKAPITULASI LULUSAN YANG MEMILIKI SERTIFIKAT |
1.1-08 | Wakil Direktur I bersama Kaprodi menetapkan jumlah prestasi akademik minimal di tingkat provinsi 5%, nasional 1%, dan internasional 0,05%. | 1.1-08-001 | DATA MAHASISWA BERDASARKAN PRESTASI AKADEMIK |
1.1-09 | Wakil Direktur I bersama Kaprodi menetapkan jumlah prestasi non-akademik minimal di tingkat provinsi 10%, nasional 2%, dan internasional 0,1%. | 1.1-09-001 | DATA MAHASISWA BERDASARKAN PRESTASI NON AKADEMIK |
1.1-10 | Wakil Direktur I bersama Kaprodi menetapkan lama studi mahasiswa untuk jenjang Diploma Tiga adalah 3-3,5 tahun. | 1.1-04-001 | REKAPITULASI IPK DAN LAMA STUDI |
1.1-11 | Wakil Direktur I bersama Kaprodi menetapkan persentase kelulusan tepat waktu minimal 70%. | 1.1-06-001 | – DATA KELULUSAN MAHASIWA, IPK DAN LAMA STUDI – REKAPITULASI IPK DAN MASA STUDI LULUSAN |
1.1-12 | Wakil Direktur I bersama Kaprodi menetapkan persentase keberhasilan studi (mahasiswa yang lulus sampai dengan batas masa studi) minimal 85%. | 1.1-06-001 | – DATA KELULUSAN MAHASIWA, IPK DAN LAMA STUDI |
1.1-13 | Wakil Direktur I bersama Kaprodi menetapkan lulusan mendapatkan pekerjaan pertama rata-rata ≤ 3 bulan setelah lulus. | 1.1-13-001 | REKAPITULASI HASIL TRACER STUDY |
1.1-14 | Wakil Direktur I bersama Kaprodi menetapkan minimal 80% lulusan bekerja pada bidang kerja yang sesuai dengan kompetensi bidang studi perhotelan. | 1.1-13-001 | REKAPITULASI HASIL TRACER STUDY |
1.1-15 | Wakil Direktur I bersama Kaprodi menetapkan minimal 80% pengguna lulusan memberikan nilai sangat baik terhadap lulusan yang bekerja di institusinya. | 1.1-15-001 | REKAPITULASI PENILAIAN LULUSAN OLEH INDUSTRI |
1.1-16 | Wakil Direktur I bersama Kaprodi menetapkan minimal 5% lulusan bekerja pada badan usaha tingkat internasional/multinasional. | 1.1-13-001 | REKAPITULASI HASIL TRACER STUDY |
1.1-17 | Wakil Direktur I bersama Kaprodi menetapkan pelaksanaan Tracer study mencakup 5 aspek: 1) Pelaksanaan tracer study terkoordinasi di tingkat PT 2) Kegiatan tracer study dilakukan secara regular setiap tahun dan terdokumentasi, 3) Isi kuesioner mencakup seluruh pertanyaan inti tracer DIKTI 4) Ditargetkan pada seluruh populasi 5) Hasilnya disosialisasikan dan digunakan untuk pengembangan kurikulum dan pembelajaran |
1.1-17-001 1.1-17-002 1.1-18-005 |
– Pedoman pelaksanaan tracer study ‘- REKAPITULASI HASIL TRACER STUDY ‘- Formulir evaluasi isi kuesioner – Laporan sosialisasi hasil tracer study |