NO BUTIR PERTNYATAAN STANDAR NO FORMULIR
1.1-01 Direktur AKPAR NHI Bandung Bersama WADIR 1 merumuskan dan menetapkan standar kompetensi lulusan yang merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi aspek sikap, pengetahuan, ketrampilan umum, dan ketrampilan khusus. 1.1-01-001
1.1-01-002
Borang Penyusunan kompetensi lulusan
Monev standar kompetensi lulusan
1.1-02 Direktur AKPAR NHI Bandung  Bersama WADIR 1  menjamin standar kompetensi lulusan yang dinyatakan pada point 1 digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran.

1.1-02-001

1.1-02-002

1.1-02-003

PERNYATAAN KOMITMEN MENJALANJAN STANDAR KOMPETENSI
CHEKLIST PENETAPAN STANDARKOMPETENSI LULUSAN
EVALUASI DAN PEMUTAKHIRAN KURIKULUM
1.1-03 Direktur AKPAR NHI Bandung Bersama WADIR 1 menjamin bahwa standar kompetensi lulusan tersebut pada point 1 telah dirumuskan berdasarkan kriteria yang ada pada KKNI level 5, masukan dari kolega program studi sejenis, masukan dari asosiasi profesi, masukan dari dunia usaha dan dunia industri. 1.1-03-001
1.1-03-002
BUKTI KEGIATAN BRAINSTORMING
REKAPITULASI RANAH KOMEPETENSI SETIAP MATAKULIAH
1.1-04 Kompetensi lulusan yang dimaksud pada point 1 tersebut adalah Sikap, Pengetahuan, Keterampilan Umum, Keteramilan khusus 1.1-04-001 SPESIFIKASI PRODI DAN KRITERIA KOMPETENSI LULUSAN
1.1-05 Wakil Direktur I bersama Kaprodi menetapkan pengalaman kerja mahasiswa berupa pengalaman belajar di bidang perhotelan berbentuk praktik kerja lapangan pada jangka waktu tertentu 1.1-05-001 FORMULIR PENETAPAN PENGALAMAN KERJA PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)  DI BIDANG PERHOTELAN
1.1-06 Wakil Direktur I bersama Kaprodi menetapkan rata-rata IPK mahasiswa ≥ 3,25.

1.1-06-001

1.1-06-002

DATA KELULUSAN MAHASIWA, IPK DAN LAMA STUDI
REKAPITULASI IPK DAN MASA STUDI LULUSAN
1.1-07 Wakil Direktur I bersama Kaprodi menetapkan persentase lulusan yang memiliki sertifikasi kompetensi/profesi/industri dalam 3 tahun minimal 30%. 1.1-07-001
11-07-002
DATA LULUSAN YANG MEMILIKI SERTIFIKASI TIGA TAHUN TERAKHIR
REKAPITULASI LULUSAN YANG MEMILIKI SERTIFIKAT
1.1-08 Wakil Direktur I bersama Kaprodi menetapkan jumlah prestasi akademik minimal di tingkat provinsi 5%, nasional 1%, dan internasional 0,05%. 1.1-08-001 DATA MAHASISWA BERDASARKAN PRESTASI AKADEMIK
1.1-09 Wakil Direktur I bersama Kaprodi menetapkan jumlah prestasi non-akademik minimal di tingkat provinsi 10%, nasional 2%, dan internasional 0,1%. 1.1-09-001 DATA MAHASISWA BERDASARKAN PRESTASI NON AKADEMIK
1.1-10 Wakil Direktur I bersama Kaprodi menetapkan lama studi mahasiswa untuk jenjang Diploma Tiga adalah 3-3,5 tahun. 1.1-04-001 REKAPITULASI IPK DAN LAMA STUDI
1.1-11 Wakil Direktur I bersama Kaprodi menetapkan persentase kelulusan tepat waktu minimal 70%. 1.1-06-001 DATA KELULUSAN MAHASIWA, IPK DAN LAMA STUDI
REKAPITULASI IPK DAN MASA STUDI LULUSAN
1.1-12 Wakil Direktur I bersama Kaprodi menetapkan persentase keberhasilan studi (mahasiswa yang lulus sampai dengan batas masa studi) minimal 85%. 1.1-06-001 DATA KELULUSAN MAHASIWA, IPK DAN LAMA STUDI
1.1-13  Wakil Direktur I bersama Kaprodi menetapkan lulusan mendapatkan pekerjaan pertama rata-rata ≤ 3 bulan setelah lulus. 1.1-13-001 REKAPITULASI HASIL TRACER STUDY
1.1-14  Wakil Direktur I bersama Kaprodi  menetapkan minimal 80% lulusan bekerja pada bidang kerja yang sesuai dengan kompetensi bidang studi perhotelan. 1.1-13-001 REKAPITULASI HASIL TRACER STUDY
1.1-15 Wakil Direktur I bersama Kaprodi  menetapkan minimal 80% pengguna lulusan memberikan nilai sangat baik terhadap lulusan yang bekerja di institusinya. 1.1-15-001 REKAPITULASI PENILAIAN LULUSAN OLEH INDUSTRI
1.1-16 Wakil Direktur I bersama Kaprodi  menetapkan minimal 5% lulusan bekerja pada badan usaha tingkat internasional/multinasional. 1.1-13-001 REKAPITULASI HASIL TRACER STUDY
1.1-17 Wakil Direktur I bersama Kaprodi  menetapkan pelaksanaan Tracer study mencakup 5 aspek:
1) Pelaksanaan tracer study terkoordinasi di tingkat PT
2) Kegiatan tracer study dilakukan secara regular setiap
tahun dan terdokumentasi,
3) Isi kuesioner mencakup seluruh pertanyaan inti tracer DIKTI
4) Ditargetkan pada seluruh populasi
5) Hasilnya disosialisasikan dan digunakan untuk pengembangan kurikulum dan pembelajaran

1.1-17-001

1.1-17-002
1.1-17-003
1.1-17-004

1.1-18-005

Pedoman pelaksanaan tracer study
‘- REKAPITULASI HASIL TRACER STUDY
‘- Formulir evaluasi isi kuesioner
Laporan sosialisasi hasil tracer study