STANDAR PROSES PEMBELJARAN
NO | PERTNYATAAN STANDAR | NO | FORMULIR | Status Ketercapaian Standar |
1 | Direktur AKPAR NHI Bandung bersama Wadir I menetapkan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada AKPAR NHI Bandung untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan | 1.3-01-001 1.3-01-002 1.3-01-003 |
||
2 | Direktur AKPAR NHI Bandung bersama Wadir I menetapkan karakteristik proses pembelajaran yang terdiri atas sifat; Interaktif, Holistik, Integratif, Saintifik, Kontekstual, Tematik, Efektif, Kolaboratif, dan Berpusat pada mahasiswa dan telah menghasilkan profil lulusan yang sesuai dengan capaian pembelajaran. | 1.3-02-001 | ||
3 | Wadir I dan Ketua Program Studi menetapkan perencanaan proses pembelajaran dengan menyusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS) dan mewajibkan setiap dosen menyusun RPS sesuai dengan mata kuliah yang diampunya secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi | 1.3-03-001
1.3-03-002 |
||
4 | Wadir I dan Ketua Program Studi menetapkan pedoman penyusunan RPS. | 1.3-04-001 1.3-04-002 1.3-04-0031.3-03-001 |
||
5 | Wadir I bersama dengan Ketua Program Studi meninjau dan menyesuaikan secara berkala RPS dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dapat diakses oleh mahasiswa | 1.3-05-001 1.3-05-002 |
|
|
6 | Wadir I bersama dengan Ketua Program Studi memastikan pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu sesuai dengan RPS. | 1.3-06-001 | ||
7 | Wadir I bersama dengan Ketua Program Studi menjamin metode pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan capaian pembelajaran. | 1.3.-07-001 | ||
8 | Direktur bersama Wadir I mengintegrasikan pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi penelitian baik hasil, isi, proses dan penilaian penelitian pada proses pembelajaran. | 1.3-08-001 | ||
9 | Direktur bersama Wadir I mengintegrasikan pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi pkm baik hasil, isi, proses dan penilaian pkm pada proses pembelajaran. | 1.3-09-001
1.3-09-002 |
||
10 | Wadir I bersama dengan Ketua Program Studi memastikan proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib dilakukan secara sistematis dan terukur | 1.3-10-001 |
|
|
11 | Wadir I bersama dengan Ketua Program Studi memastikan proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib melalui berbagai mata kuliah dan dengan beban belajar yang terukur dan menggunakan metode pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata kuliah untuk mencapai kemampuan tertentu yang ditetapkan dalam mata kuliah dalam rangkaian pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. | 1.3-10-001 | ||
12 | Wadir I bersama dengan Ketua Program Studi menetapkan metode pembelajaran dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran mata kuliah yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran lulusan | 1.3-07-001 1.3-12-001 |
1.3-12-001 MONEV PENETAPAN METODE PEMBELAJARAN DG PELAKSANAAN PEMBELAJARAN | |
13 | Wadir I bersama dengan Ketua Program Studi menetapkan ketersediaan bukti yang sahih tentang penetapan strategi, metode dan media pembelajaran serta penilaian pembelajaran | 1.3-13-001 MONEV KETERSEDIAAN BUKTI PENETAPAN STRATEGI, METODE DAN MEDIA PEMBELAJARAN | ||
14 | Wadir I bersama dengan Ketua Program Studi menetapkan bentuk pembelajaran yang dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi. | 1.3-14-001 | 1.3-14-001 PENETAPAN BENTUK PEMBELAJARAN OLEH KAPRODI | |
15 | Wadir I menetapkan kerja sama dengan perguruan tinggi lain atau lembaga lain dalam hal pembelajaran dalam program studi yang sama atau sejenis. | 1.3-15-001 | 1.3-15-001 DATA KERJASAMA DENGAN PERGURUAN TINGGI LAIN DAN LEMBAGA LAIN DALAM PEMBELAJARAN | |
16 | Wadir I bersama dengan Ketua Program Studi menetapkan beban belajar mahasiswa dan dinyatakan dalam besaran sks. | 1.3-16-001 | 1.3-16-001 BENTUK PEMBELAJARAN DAN BEBAN SKS | |
17 | Wadir I bersama dengan Ketua Program Studi menetapkan satu tahun akademik terdiri dari 2 (dua) semester. | 1.3-17-001 | 1.3-17-001 KALENDER AKADEMIK | |
18 | Wadir I bersama dengan Ketua Program Studi menetapkan satu semester efektif selama 18 (delapan belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester | 1.3-18-001 | 1.3-18-001 MONEV SEMESTER EFEKTIF PEMBELAJARAN | |
19 | Wadir I bersama dengan Ketua Program Studi menetapkan masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan diploma tiga adalah paling lama 5 (lima) tahun akademik, dengan beban belajar mahasiswa sebesar 110 (seratus sepuluh) SKS | 1.3-19-001 1.3-19-002 |
1.3-19-001 EVALUASI LULUSAN 1.3-19-002 EVALUASI MASA STUDI |
|
20 | Wadir I bersama dengan Ketua Program Studi menetapkan 1 (satu) SKS pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, proses pembelajaran seminar, praktikum dan pengabdian kepada masyarakat | 1.3-14-001 | M1.3-20-001 MONEV 1 SKS PADA PROSES PEMBLAJARAN | |
21 | Wadir I bersama dengan Ketua Program Studi menetapkan beban belajar mahasiswa program diploma tiga AKPAR NHI Bandung secara paket maksimum 24 sks. | 1.3-21-001 | ||
22 | Wadir I menetapkan mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi adalah yang memiliki IPS (Indeks Prestasi Semester) lebih besar dari 3,50 (tiga koma lima Nol). |