FORM STD 1.4

PENILAIAN PEMBELAJARAN

NO PERTNYATAAN STANDAR NOF FORMULIR Status Ketercapaian StandaR
1 1.    Direktur AKPAR NHI Bandung bersama Wakil direktur I menetapkan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa. 1.3-04-001
1.4-01-001
1.4-01-001 MONEV PELAKSANAAN PENILAIAN TERHADAP PROSES DAN HASIL BELAJAR MAHASIWA
2 2.    Direktur AKPAR NHI Bandung bersama Wakil direktur I menetapkan prinsip penilaian mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi. 1.4-02-001 1.4-02-001 PENILAIAN MATA KULIAH DENGAN PRINSIP PENILAIAN
3 3.    Wakil Direktur I dan Ketua Program Studi menetapkan teknik penilaian edukatif dengan observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket. 1.4-03-001 1.4-03-001 PENILAIAN TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN DG CAPAIAN PEMBELAJARAN
4 4.    Wakil Direktur I dan Ketua Program Studi menetapkan instrumen penilaian edukatif dengan penilaian proses dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain. 1.4-04-001
1.4-04-002
1.4-04-003
1.4-04-004
1.4-04-001 TEKNIK PENILAIAN EDUKATIF DENGAN OBSERVASI, PARTISIPASI, UNJUK KERJA, TES TERTULIS, TES LISAN, DAN ANGKET.

 

5 5.    Wakil Direktur I dan Ketua Program Studi bersama Kabag Akademik menetapkan mekanisme penilaian. 1.4.05-001
6 6.    Wakil Direktur I dan Ketua Program Studi bersama Kabag Akademik menetapkan prosedur tahap perencanaan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa. 1.4.06-001
1.4-06-002
1.4-06-003
1.4-06-004
7 7.    Wakil Direktur I dan Ketua Program Studi serta Kabag Akademik  menetapkan pelaksanaan penilaian sesuai rencana pembelajaran yang dilakukan oleh dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa; dan/atau dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan yang relevan. 1.4-07-001
1.4-04-002
8 8.    Wakil Direktur I dan Ketua Program Studi serta Kabag Akademik  menetapkan pelaporan penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah. 1.4.08-001
9 9.    Wakil Direktur I dan Ketua Program Studi serta Kabag Akademik  menetapkan publikasi penilaian diumumkan kepada mahasiswa setelah satu tahap pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran dengan hasil berupa indeks prestasi semester (IPS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada akhir program studi. 1.4-09-001
10 10.  Wakil Direktur I dan Ketua Program Studi serta Kabag Akademik  menetapkan kelulusan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,75 (dua koma tujuh lima). 1.4-10-001
11 11.  Wakil Direktur I dan Ketua Program Studi serta Kabag Akademik  menetapkan  predikat kelulusan.
12 12.  Direktur dan Wadir I menetapkan mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh ijazah dan sertifikat kompetensi, gelar dan surat keterangan pendamping ijazah. 1.4-12-001
13 13. Direktur dan Wadir I menetapkan 5 prinsip penilaian yang dilakukan secara terintegrasi dan dilengkapi rubrik/portofolio 1.4-02-001
1.4-13-001
14 14. Direktur dan Wadir I menetapkan kesesuaian teknik dan instrument penilaian terhadap capaian pembelajaran. 1.4-03-001
15 15. Wadir I, Kaprodi dan Kabag ADAK menetapkan pelaksanaan penilaian yang mencakup 7 unsur. 1.4-15-001