PENILAIAN PEMBELAJARAN
NO | PERTNYATAAN STANDAR | NOF | FORMULIR | Status Ketercapaian StandaR |
1 | 1. Direktur AKPAR NHI Bandung bersama Wakil direktur I menetapkan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa. | 1.3-04-001 1.4-01-001 |
1.4-01-001 MONEV PELAKSANAAN PENILAIAN TERHADAP PROSES DAN HASIL BELAJAR MAHASIWA | |
2 | 2. Direktur AKPAR NHI Bandung bersama Wakil direktur I menetapkan prinsip penilaian mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi. | 1.4-02-001 | 1.4-02-001 PENILAIAN MATA KULIAH DENGAN PRINSIP PENILAIAN | |
3 | 3. Wakil Direktur I dan Ketua Program Studi menetapkan teknik penilaian edukatif dengan observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket. | 1.4-03-001 | 1.4-03-001 PENILAIAN TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN DG CAPAIAN PEMBELAJARAN | |
4 | 4. Wakil Direktur I dan Ketua Program Studi menetapkan instrumen penilaian edukatif dengan penilaian proses dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain. | 1.4-04-001 1.4-04-002 1.4-04-003 1.4-04-004 |
1.4-04-001 TEKNIK PENILAIAN EDUKATIF DENGAN OBSERVASI, PARTISIPASI, UNJUK KERJA, TES TERTULIS, TES LISAN, DAN ANGKET.
|
|
5 | 5. Wakil Direktur I dan Ketua Program Studi bersama Kabag Akademik menetapkan mekanisme penilaian. | 1.4.05-001 | ||
6 | 6. Wakil Direktur I dan Ketua Program Studi bersama Kabag Akademik menetapkan prosedur tahap perencanaan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa. | 1.4.06-001 1.4-06-002 1.4-06-003 1.4-06-004 |
||
7 | 7. Wakil Direktur I dan Ketua Program Studi serta Kabag Akademik menetapkan pelaksanaan penilaian sesuai rencana pembelajaran yang dilakukan oleh dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa; dan/atau dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan yang relevan. | 1.4-07-001 1.4-04-002 |
||
8 | 8. Wakil Direktur I dan Ketua Program Studi serta Kabag Akademik menetapkan pelaporan penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah. | 1.4.08-001 | ||
9 | 9. Wakil Direktur I dan Ketua Program Studi serta Kabag Akademik menetapkan publikasi penilaian diumumkan kepada mahasiswa setelah satu tahap pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran dengan hasil berupa indeks prestasi semester (IPS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada akhir program studi. | 1.4-09-001 | ||
10 | 10. Wakil Direktur I dan Ketua Program Studi serta Kabag Akademik menetapkan kelulusan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,75 (dua koma tujuh lima). | 1.4-10-001 | ||
11 | 11. Wakil Direktur I dan Ketua Program Studi serta Kabag Akademik menetapkan predikat kelulusan. | |||
12 | 12. Direktur dan Wadir I menetapkan mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh ijazah dan sertifikat kompetensi, gelar dan surat keterangan pendamping ijazah. | 1.4-12-001 | ||
13 | 13. Direktur dan Wadir I menetapkan 5 prinsip penilaian yang dilakukan secara terintegrasi dan dilengkapi rubrik/portofolio | 1.4-02-001 1.4-13-001 |
||
14 | 14. Direktur dan Wadir I menetapkan kesesuaian teknik dan instrument penilaian terhadap capaian pembelajaran. | 1.4-03-001 | ||
15 | 15. Wadir I, Kaprodi dan Kabag ADAK menetapkan pelaksanaan penilaian yang mencakup 7 unsur. | 1.4-15-001 |