FORM STD 1.5

DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

NO PERTNYATAAN STANDAR NOF FORMULIR Status Ketercapaian Standar
1 1.   Direktur AKPAR NHI Bandung melalui Wadir I menetapkan Dosen tetap memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan. 1.5-01-001 KELENGKAPAN DATA DOSEN TETAP
2 2.   Direktur AKPAR NHI Bandung melalui Wadir I menetapkan dosen berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan Program Studi. 1.5-01-001 Pedoman Rekrutmen Dosen
Formulir Kelengkapan database dosen
3 3.   Direktur AKPAR NHI Bandung melalui Wadir I menetapkan dapat menggunakan Dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan Program Studi dan berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI 1.5-03–001 DAFTAR DOSEN LUAR BIASA BERKUALIFIKASI PROFESI & JENJANG KKNI
4 4.   Direktur AKPAR NHI Bandung melalui Wadir I menetapkan penyetaraan atas jenjang 8 (delapan) KKNI dilakukan oleh Direktur Jendral Pendidikan Vokasi melalui mekanisme Recognisi Pembelajaran Lampau. 1.5-04-001 KETERSEDIAAN JUMLAH DOSEN YANG MENGIKUTI MEKANISME RPL (REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU).
5 5.   Direktur AKPAR NHI Bandung melalui Wadir I  menetapkan perhitungan beban kerja dosen (BKD) secara berkala 1.5-05-001
1.5-05-002
  1. – Pedoman Perhitungan BKD
  2. ‘- Formulir Perhitungan Beban kerja dosen
  3. – REKAPITULASI PENGISIAN BKD
6 6.   Direktur AKPAR NHI Bandung melalui Wadir I  menetapkan perhitungan beban kerja pada kegiatan pokok dosen disesuaikan dengan besarnya beban tugas tambahan bagi dosen yang mendapatkan tugas tambahan. 1.5-05-001
1.5-06-001
  1. – Formulir Perhitungan Beban Kerja
  2. – Monev Perhhitungan BKD
7 7.   Wadir I menentukan beban kerja dosen sebagai dosen pembimbing utama dalam penelitian terstruktur dalam rangka penyusunan  tugas akhir sebanyak 10 (sepuluh) mahasiswa 1.5-07-001
  1. – SK PEMBIMBING TUGAS AKHIR
  2. – BEBAN KERJA DOSEN SEBAGAI DOSEN PEMBIMBING TUGAS AKHIR
8 8.   Wadir I menetapkan beban kerja dosen mengacu pada ekuivalen waktu mengajar penuh serta nisbah dosen dan mahasiswa 1.5-08-001
1.5-08-002
  1. PEDOMAN EKUIVALENSI WAKTU MENGAJAR PENUH (EWMP) BAGI DOSEN
  2. – MONEV EKUIVALENSI WAKTI MENGAJAR PENUH
9 9.   Direktur AKPAR NHI Bandung menetapkan dosen tetap yang merupakan pendidik tetap pada AKPAR NHI Bandung dan tidak menjadi pegawai tetap pada satuan kerja atau satuan pendidikan lain. 1.5-09-001 Formulir Surat pernyataan dosen tetap
10 10.   Direktur AKPAR NHI Bandung menetapkan jumlah dosen tetap pada perguruan tinggi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah seluruh dosen. 1.5-10-001 DATABASE DOSEN TETAP DAN TIDAK TETAP
11 11. Direktur AKPAR NHI Bandung bersama ketua prodi menetapkan jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti ≥12 orang. 1.5-11-001 DAFTAR DOSEN TETAP PENGAMPU MATAKULIAH BIDANG KEAHLIAN
12 12. Direktur AKPAR NHI Bandung melalui Wadir II menetapkan tenaga kependidikan memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program diploma 3 (tiga) yang dinyatakan dengan ijazah dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan kualifikasi tugas pokok dan fungsinya 1.5-12-001 KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI TENAGA KEPENDIDIKAN
13 13. Direktur AKPAR NHI Bandung melalui Wadir II menetapkan tenaga administrasi memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan SMA atau sederajat. 1.5-13-001 Rekapitulasi Tenaga kependidikan
14 14. Direktur AKPAR NHI Bandung menetapkan rasio jumlah dosen tetap yang memenuhi persyaratan dosen terhadap jumlah program studi ≥10 orang. 1.5-01-001 KELENGKAPAN DATA DOSEN TETAP
15 15. Direktur AKPAR NHI Bandung menetapkan persentase dosen yang memiliki jabatan fungsional minimal lektor kepala terhadap jumlah seluruh dosen tetap paling sedikit 25%. 1.5-01-001 KELENGKAPAN DATA DOSEN TETAP
16 16. Direktur AKPAR NHI Bandung bersama wadir I menetapkan Persentase jumlah dosen yang memiliki sertifikat kompetensi, profesi, dan/atau industry terhadap jumlah seluruh dosen tetap paling sedikit 50%. 1.5-16-001 Rekapitulasi dosen yang memiliki sertifikat kompetensi, profesi dan lainnya terhadap jumlah dosen tetap
17 17. Direktur AKPAR NHI Bandung menetapkan persentase jumlah dosen tidak tetap terhadap jumlah seluruh dosen (dosen tetap dan dosen tidak tetap) paling banyak 10%. 1.5-10-001 DATABASE DOSEN TETAP DAN TIDAK TETAP
18 18. Direktur AKPAR NHI Bandung bersama Wadir I  menetapkan rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen tetap 1.5-18-001 RASIO DOSEN TERHADAP MAHASISWA
19 19. Direktur AKPAR NHI Bandung menetapkan rata-rata jumlah pengakuan atas prestasi/kinerja dosen terhadap jumlah dosen tetap paling sedikit 25%. 1.5-19-001 PENGAKUAN PRESTASI DOSEN TERHADAP JUMLAH DOSEN TETAP
20 20. Direktur AKPAR NHI Bandung bersama wadir I menetapkan jumlah DTPS yang berpendidikan tertinggi Doktor/Doktor Terapan/Subspesialis minimal 30%. 1.5-20-001 DTPS YANG BERPENDIDIKAN TERTINGGI DOKTOR/DOKTOR TERAPAN/SUBSPESIALIS
21 21. Direktur AKPAR NHI Bandung menetapkan persentase jumlah total DTPS yang memiliki jabatan akademik Guru Besar, Lektor Kepala, dan Lektor terhadap total dosen tetap minimal 70%. 1.5-20-001 DTPS YANG BERPENDIDIKAN TERTINGGI DOKTOR/DOKTOR TERAPAN/SUBSPESIALIS
22 22. Direktur AKPAR NHI Bandung bersama ketua prodi menetapkan rasio jumlah mahasiswa program studi terhadap jumlah DTPS 10-20. 1.5-18-001 RASIO DOSEN TERHADAP MAHASISWA
23 23. Wadir 1 bersama ketua prodi menetapkan penugasan DTPS sebagai pembimbing utama tugas akhir mahasiswa maksimum 6 (enam) mahasiswa. 1.5-07-001 – SK PEMBIMBING TUGAS AKHIR
– BEBAN KERJA DOSEN SEBAGAI DOSEN PEMBIMBING TUGAS AKHIR
24 24. Direktur AKPAR NHI Bandung bersama wadir 1 menetapkan jumlah mata kuliah kompetensi yang diampu oleh dosen industri/praktisi minimal 20% dari total mata kuliah kompetensi. 1.5-24-001 DAFTAR MATAKULIAH KOMPETENSI DIAMPU OLEH DOSEN INDUSTRI
25 25. Direktur AKPAR NHI Bandung menetapkan UPPS merencanakan dan mengembangkan DTPS mengikuti rencana pengembangan SDM di perguruan tinggi (Renstra PT) secara konsisten. 1.5-25-001 PERENCANAAN UPPS DALAM PENGEMBANGAN DTPS