DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
NO | PERTNYATAAN STANDAR | NOF | FORMULIR | Status Ketercapaian Standar |
1 | 1. Direktur AKPAR NHI Bandung melalui Wadir I menetapkan Dosen tetap memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan. | 1.5-01-001 | KELENGKAPAN DATA DOSEN TETAP | |
2 | 2. Direktur AKPAR NHI Bandung melalui Wadir I menetapkan dosen berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan Program Studi. | 1.5-01-001 | Pedoman Rekrutmen Dosen Formulir Kelengkapan database dosen |
|
3 | 3. Direktur AKPAR NHI Bandung melalui Wadir I menetapkan dapat menggunakan Dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan Program Studi dan berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI | 1.5-03–001 | DAFTAR DOSEN LUAR BIASA BERKUALIFIKASI PROFESI & JENJANG KKNI | |
4 | 4. Direktur AKPAR NHI Bandung melalui Wadir I menetapkan penyetaraan atas jenjang 8 (delapan) KKNI dilakukan oleh Direktur Jendral Pendidikan Vokasi melalui mekanisme Recognisi Pembelajaran Lampau. | 1.5-04-001 | KETERSEDIAAN JUMLAH DOSEN YANG MENGIKUTI MEKANISME RPL (REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU). | |
5 | 5. Direktur AKPAR NHI Bandung melalui Wadir I menetapkan perhitungan beban kerja dosen (BKD) secara berkala | 1.5-05-001 1.5-05-002 |
|
|
6 | 6. Direktur AKPAR NHI Bandung melalui Wadir I menetapkan perhitungan beban kerja pada kegiatan pokok dosen disesuaikan dengan besarnya beban tugas tambahan bagi dosen yang mendapatkan tugas tambahan. | 1.5-05-001 1.5-06-001 |
|
|
7 | 7. Wadir I menentukan beban kerja dosen sebagai dosen pembimbing utama dalam penelitian terstruktur dalam rangka penyusunan tugas akhir sebanyak 10 (sepuluh) mahasiswa | 1.5-07-001 |
|
|
8 | 8. Wadir I menetapkan beban kerja dosen mengacu pada ekuivalen waktu mengajar penuh serta nisbah dosen dan mahasiswa | 1.5-08-001 1.5-08-002 |
|
|
9 | 9. Direktur AKPAR NHI Bandung menetapkan dosen tetap yang merupakan pendidik tetap pada AKPAR NHI Bandung dan tidak menjadi pegawai tetap pada satuan kerja atau satuan pendidikan lain. | 1.5-09-001 | Formulir Surat pernyataan dosen tetap | |
10 | 10. Direktur AKPAR NHI Bandung menetapkan jumlah dosen tetap pada perguruan tinggi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah seluruh dosen. | 1.5-10-001 | DATABASE DOSEN TETAP DAN TIDAK TETAP | |
11 | 11. Direktur AKPAR NHI Bandung bersama ketua prodi menetapkan jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti ≥12 orang. | 1.5-11-001 | DAFTAR DOSEN TETAP PENGAMPU MATAKULIAH BIDANG KEAHLIAN | |
12 | 12. Direktur AKPAR NHI Bandung melalui Wadir II menetapkan tenaga kependidikan memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program diploma 3 (tiga) yang dinyatakan dengan ijazah dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan kualifikasi tugas pokok dan fungsinya | 1.5-12-001 | KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI TENAGA KEPENDIDIKAN | |
13 | 13. Direktur AKPAR NHI Bandung melalui Wadir II menetapkan tenaga administrasi memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan SMA atau sederajat. | 1.5-13-001 | Rekapitulasi Tenaga kependidikan | |
14 | 14. Direktur AKPAR NHI Bandung menetapkan rasio jumlah dosen tetap yang memenuhi persyaratan dosen terhadap jumlah program studi ≥10 orang. | 1.5-01-001 | KELENGKAPAN DATA DOSEN TETAP | |
15 | 15. Direktur AKPAR NHI Bandung menetapkan persentase dosen yang memiliki jabatan fungsional minimal lektor kepala terhadap jumlah seluruh dosen tetap paling sedikit 25%. | 1.5-01-001 | KELENGKAPAN DATA DOSEN TETAP | |
16 | 16. Direktur AKPAR NHI Bandung bersama wadir I menetapkan Persentase jumlah dosen yang memiliki sertifikat kompetensi, profesi, dan/atau industry terhadap jumlah seluruh dosen tetap paling sedikit 50%. | 1.5-16-001 | Rekapitulasi dosen yang memiliki sertifikat kompetensi, profesi dan lainnya terhadap jumlah dosen tetap | |
17 | 17. Direktur AKPAR NHI Bandung menetapkan persentase jumlah dosen tidak tetap terhadap jumlah seluruh dosen (dosen tetap dan dosen tidak tetap) paling banyak 10%. | 1.5-10-001 | DATABASE DOSEN TETAP DAN TIDAK TETAP | |
18 | 18. Direktur AKPAR NHI Bandung bersama Wadir I menetapkan rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen tetap | 1.5-18-001 | RASIO DOSEN TERHADAP MAHASISWA | |
19 | 19. Direktur AKPAR NHI Bandung menetapkan rata-rata jumlah pengakuan atas prestasi/kinerja dosen terhadap jumlah dosen tetap paling sedikit 25%. | 1.5-19-001 | PENGAKUAN PRESTASI DOSEN TERHADAP JUMLAH DOSEN TETAP | |
20 | 20. Direktur AKPAR NHI Bandung bersama wadir I menetapkan jumlah DTPS yang berpendidikan tertinggi Doktor/Doktor Terapan/Subspesialis minimal 30%. | 1.5-20-001 | DTPS YANG BERPENDIDIKAN TERTINGGI DOKTOR/DOKTOR TERAPAN/SUBSPESIALIS | |
21 | 21. Direktur AKPAR NHI Bandung menetapkan persentase jumlah total DTPS yang memiliki jabatan akademik Guru Besar, Lektor Kepala, dan Lektor terhadap total dosen tetap minimal 70%. | 1.5-20-001 | DTPS YANG BERPENDIDIKAN TERTINGGI DOKTOR/DOKTOR TERAPAN/SUBSPESIALIS | |
22 | 22. Direktur AKPAR NHI Bandung bersama ketua prodi menetapkan rasio jumlah mahasiswa program studi terhadap jumlah DTPS 10-20. | 1.5-18-001 | RASIO DOSEN TERHADAP MAHASISWA | |
23 | 23. Wadir 1 bersama ketua prodi menetapkan penugasan DTPS sebagai pembimbing utama tugas akhir mahasiswa maksimum 6 (enam) mahasiswa. | 1.5-07-001 | – SK PEMBIMBING TUGAS AKHIR – BEBAN KERJA DOSEN SEBAGAI DOSEN PEMBIMBING TUGAS AKHIR |
|
24 | 24. Direktur AKPAR NHI Bandung bersama wadir 1 menetapkan jumlah mata kuliah kompetensi yang diampu oleh dosen industri/praktisi minimal 20% dari total mata kuliah kompetensi. | 1.5-24-001 | DAFTAR MATAKULIAH KOMPETENSI DIAMPU OLEH DOSEN INDUSTRI | |
25 | 25. Direktur AKPAR NHI Bandung menetapkan UPPS merencanakan dan mengembangkan DTPS mengikuti rencana pengembangan SDM di perguruan tinggi (Renstra PT) secara konsisten. | 1.5-25-001 | PERENCANAAN UPPS DALAM PENGEMBANGAN DTPS |