Satuan Penjaminan Mutu  AKPAR NHI Bandung menghadiri kegiatan Sosialisasi Pedoman Penyelenggaraan RPL Pendidikan Tinggi Vokasi sebagai tindak lanjut dari penetapan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan RPL Pendidikan Tinggi Vokasi berdasarkan surat undangan dari Dikti No 2451/LL4/DV.01.00/2022. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan melalui fasilitas zoom yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 jam 09:00 sd 12.00.

RPL / Rekognisi_Pembelajaran_Lampau adalah Pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia tertentu.

Tujuan

  1. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat mengakses/memperoleh pembelajaran sepanjang hayat;
  2. Memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melanjutkan pendidikan formal atau menyetarakan dengan jenjang KKNI tertentu berdasarkan pada capaian pembelajaran pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja;
  3. Memberikan pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja untuk disetarakan dengan jenjang KKNI; dan
  4. Sebagai strategi untuk meyakinkan bahwa seseorang tidak harus memulai dari awal untuk mendapatkan pengakuan atas keterampilan berharga yang sudah dimilikinya.

Adapun Materi sosialisasi sebagai berikut:

  1. Salinan Perdirjen_Pedoman Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau Pada Pendidikan Tinggi Vokasi
  2. Permendikbudristek_Nomor_41_Tahun_2021_tentang_Rekognisi_Pembelajaran_Lampau
  3. Aplikasi Usulan RPL Type B
  4. PPT Sosialisasi RPL Final